Anggota DPD Nyalon Lagi Anggota DPD, Tak Penuhi Syarat
Jumat, 10 Mei 2013 – 08:08 WIB
Lebih lanjut, Surya mengakui, setelah melakukan klarifikasi langsung ke SMA BPK Penabur di Sukabumi dan memperoleh hasil bahwa Rudolf Pardede tidak pernah bersekolah di SMA tersebut, tentu menjadi dasar di dalam KPU Sumut mengambil keputusan termasuk data-data lain semisal putusan Mahkamah Agung.
Ia menyampaikan bahwa gugatan yang dilayangkan pihak Rudolf ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dieliminirnya Rudolf Pardede sebagai calon Wali Kota Medan yang dimenangkan oleh Rudolf, tentu berbeda dengan kali ini.
"Putusan Mahkamah Agung tentu tidak bisa menjadi dasar untuk meloloskan Rudolf sebagai calon anggota DPD RI. Sebab selain berbeda materi gugatan tentu saja undang-undang tentang Pemilu juga berbeda saat ini," ujarnya.