Anggota DPR Akbar Faizal Temui Tersangka Pemfitnahnya
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap Hurry Rauf yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap anggota Komisi III DPR Akbar Faizal. Menurut Akbar, pemfitnahnya dibekuk pada Selasa (9/1) malam pada pukul 22.00 WIB di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
“Kami dapat kabar pelaku sudah ditangkap tadi malam. Hari ini saya langsung berkoordinasi,” kata Akbar di Direktorat Siber Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Rabu (10/1).
Politikus Partai NasDem itu menambahkan, Hurry merupakan admin dan pengelola portal publiknews.com. “Pelaku juga pemilik akun Twitter yakni @plato.id,” sebut Akbar.
Mantan politikus Partai Hanura itu menambahkan, pelaku telah mengunggah materi yang menyudutkannya. Antara lain menyebut Akbar menyimpan uang USD 25 juta dari korupsi APBN.
Pelaku juga menyebut Akbar memiliki istri simpanan di vila mewah di kawasan Dago Pakar, Bandung. “Saya juga disebut penikmat duit haram e-KTP. Kemudian disebut memiliki rumah mewah di Makassar penuh emas,” tutur dia.
Kini, Hurry menyandang status tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.
Akbar pun sudah bersua dengan Hurry. Akbar bersama tersangka pemfitnahnya juga ikut dalam jumpa pers bersama di Bareskrim.(mg1/jpnn)