Anggota DPR Akui Terima Uang Alih Fungsi
Selasa, 10 Februari 2009 – 08:33 WIB
Pengakuannya ini juga berbeda dengan dakwaan jaksa. Azwar, kata jaksa, menerima hingga SGD 30 ribu. Atas hal ini, jaksa Andi Nuharlis meminta hakim mencatatnya. ''Keterangan saksi berbeda dengan bukti dan saksi lain,'' katanya.
Secara terpisah, Tamsil Linrung, anggota DPR lain, juga membeber uang yang mengalir kepada dirinya. Namun, dia mengaku uang itu sudah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat berkunjung ke Sumatera Selatan untuk meninjau proyek alih fungsi hutan, Tamsil mengaku menerima Rp 5 juta dari Tri Budi Utami, sekretarisnya. "Uang itu sudah dikembalikan ke KPK," jelasnya. Bukan hanya itu, ada juga penerimaan SGD 2 ribu, Rp 12,2 juta, serta USD 2 ribu. "Semuanya sudah saya berikan ke KPK,' jelasnya.