Anggota DPR Dilarang ke Tempat Pelacuran dan Judi
Kode Etik Baru DPR Belum DisepakatiKamis, 17 Februari 2011 – 06:22 WIB
Perkataan Nudirman diatas, adalah isi dari Pasal 3 ayat (6) rancangan peraturan DPR tentang Kode Etik. Ketentuan yang ada dalam draf mengenai integritas tersebut, juga ikut mengatur berbagai hal yang dianggap kekurangan dalam kode etik lama. "Semua ini dibahas merefleksikan perjalanan dewan periode 2009-2014 ini," lanjutnya.
Dalam ayat 1 pasal yang sama misalkan, Anggota DPR, harus menghindari perilaku yang dapat merendahkan citra serta kehormatan, merusak tata cara dan suasana persidangann serta merusak martabat lembaga. Pada ayat 4, BK menambahkan aturan bahwa anggota DPR RI harus melaporkan kekayaan pribadi dan keluarganya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
JAKARTA - Citra DPR sebagai lembaga negara pernah tercoreng oleh sejumlah kasus pelanggaran asusila. Hal itu yang nampaknya menjadi perhatian khusus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini
Sabtu, 30 November 2024 – 00:10 WIB - Pilkada
Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
Jumat, 29 November 2024 – 21:21 WIB - Parpol
Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
Jumat, 29 November 2024 – 20:51 WIB - Pilkada
Paslon Muda Fenomenal di Cilegon, Robinsar-Fajar Kalahkan Petahana dan Ketua DPRD
Jumat, 29 November 2024 – 20:47 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Struktur Kepengurusan PBSI Periode 2024-2028, Taufik Hidayat Dikabarkan Turun Gunung
Jumat, 29 November 2024 – 21:17 WIB - Sepak Bola
Piala AFF 2024: Kabar Tak Sedap dari Persiapan Timnas Indonesia, 2 Pemain Cedera
Jumat, 29 November 2024 – 20:36 WIB - Pilkada
4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
Jumat, 29 November 2024 – 21:16 WIB - Sport
Made Tito Menyusul Rahmat Arjuna Batal Ikut TC Timnas, Dzaky Asraf Dipulangkan
Jumat, 29 November 2024 – 21:41 WIB - Istana
Jumhur Sambut Gembira Presiden Prabowo Umumkan UMP Naik 6,5 Persen
Jumat, 29 November 2024 – 20:48 WIB