Anggota DPR Dilarang ke Tempat Pelacuran dan Judi
Kode Etik Baru DPR Belum DisepakatiKamis, 17 Februari 2011 – 06:22 WIB
Nudirman menyatakan, pada ayat 5, ditegaskan bahwa anggota DPR tidak diperkenankan mengeluarkan kata-kata serta tindakan yang tidak patut/pantas menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Hal itu, berlaku baik di dalam Gedung DPR maupun di luar. "Beberapa waktu lalu kerap terjadi kasus anggota dewan yang mengeluarkan kata-kata kasar ketika rapat resmi berlangsung. Ini tidak boleh terjadi lagi," ujar anggota Fraksi Partai Golkar itu.
Perubahan terbesar dalam kode etik yang baru ini, kata Nudirman, adalah keterikatan anggota dewan secara kode etik di situasi manapun. Sebelumnya, kode etik lama DPR hanya mengatur anggota dewan di dalam gedung. Kali ini, kode etik DPR bisa mengikat anggota dewan di dalam situasi masyarakat. "Anggota DPR harus ikut menjaga nama baik, citra, dan kewibawaan DPR," terang Nudirman.
Selain mengatur hal yang berkaitan dengan kredibilitas anggota serta dewan, rancangan Kode Etik itu juga memberikan penegasan mengenai aturan main perjalanan dinas anggota. Kode Etik itu, melarang anggota DPR membawa keluarga saat melakukan perjalanan dinas. "Tidak dapat membawa keluarga dalam suatu perjalanan dinas, kecuali dimungkinkan oleh paraturan perundang-undangan atau atas biaya sendiri," ujar Nudirman.