Anggota DPR Ini Teken Revisi RUU KPK, tapi Tak Tahu Isinya
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR, Muhammad Misbakhun termasuk yang menandatangani rancangan revisi RUU KPK. Namun, ia memastikan lembaga antikorupsi itu harus tetap ada. Berarti tidak dibubarkan.
"Indonesia membutuhkan KPK untuk memberantas korupsi sehingga harus dipertahankan," kata Misbakhun di Jakarta Selatan, Kamis (8/10).
Pernyataan Misbhakun ini tentu saja berbeda dengan draf RUU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam draf tersebut diatur soal KPK diubah menjadi lembaga pencegahan korupsi. Umur KPK pun dibatasi hingga 12 tahun setelah UU direvisi.
Selain itu, kewenangan penyadapan KPK juga dipangkas. Dalam draf tersebut diatur bahwa KPK harus meminta izin dari pengadilan negeri setempat, sebelum melakukan penyadapan.
Draf tersebut dibubuhi tanda tangan dari sejumlah anggota dewan yang menyetujui, termasuk dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, Partai Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Golkar.
Salah satu kader Partai Golkar yang menandatangani draf tersebut adalah Misbahun. Namun, pria yang pernah dipenjara di zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu mengatakan, draf yang ditandatanganinya tidak bermaksud untuk membunuh KPK. Dia ingin KPK berubah sehingga tidak ada kriminalisasi lagi.
Karenanya, ia mengatakan, tidak tahu pasti soal draf RUU KPK yang diributkan publik belakangan ini. Misbhakun justru mengaku tidak pernah mendapatkan draft yang menimbulkan kontroversi tersebut. Mantan kader PKS itu menolak dianggap ikut berpartisipasi menyusun pasal-pasal revisi baru yang melemahkan KPK.
‪"Saya bingung ada draf yang belum diafirmasi punya siapa. Kenapa yang diributkan draf yang kami sendiri tak tahu. Kami enggak dapat draf itu.
Makanya heran orang membicarakan draf yang DPR sendiri tidak membicarakan dan membahasnya," tandasnya.(flo/jpnn)