Anggota DPR Tidak Dapat THR, Begini Respons Mardani PKS
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera setuju instruksi Presiden Joko Widodo alias Jokowi agar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2020 untuk presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, DPRD, kepala daerah, eselon 1 dan 2 tidak dibayarkan.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan bahwa sekarang ini yang harus diutamakan adalah rakyat. "Setuju. Saat ini yang utama rakyat, rakyat, dan rakyat," kata Mardani saat dihubungi JPNN.com, Kamis (16/4).
Kendati demikian Mardani juga mengkritisi kebijakan lain yang ditempuh pemerintah di tengah masa pandemi Covid-19. Salah satunya ialah kebijakan pemberian kartu prakerja. Menurut Mardani, kebijakan ini hanya menguntungkan perusahaan aplikasi online, ketimbang pengangguran.
"Kebijakannya jangan seperti kartu prakerja yang menguntungkan perusaan aplikasi online ketimbang para penganggurnya," ujar legislator Dapil II DKI Jakarta (Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Luar Negeri), itu.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan presiden, wapres, anggota dewan dan pejabat negara lainnya tidak akan mendapat THR pada Lebaran 2020.
“Sesuai instruksi Presiden bahwa THR untuk presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah, anggota DPRD, eselon 1 dan 2 tidak dibayarkan THR-nya,” kata Sri Mulyani di kantornya di Jakarta.
Sri Mulyani menyampaikan hal tersebut melalui "video conference" usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Joko Widodo dari Istana Kepresidenan Bogor.
“Presiden mengatakan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI, Polri yang posisinya sampai dengan eselon 3 ke bawah," ungkap Sri Mulyani. THR yang dibayarkan tidak termasuk dengan tunjangan kinerja.(boy/jpnn)