Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anggota DPRD Musi Rawas FNP Jadi Tersangka Narkoba, Termasuk Pemandu Lagu

Selasa, 08 November 2022 – 22:35 WIB
Anggota DPRD Musi Rawas FNP Jadi Tersangka Narkoba, Termasuk Pemandu Lagu - JPNN.COM
Seorang anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, berinisial FNP (dua kiri) bersama tiga orang rekannya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polres Lubuk Linggau, Selasa (8/11/2022). Foto: ANTARA/HO-Polres Lubuk Linggau

jpnn.com, MUSI RAWAS - Polres Lubuk Linggau menetapkan anggota DPRD Musi Rawas, Sumsel berinisial FNP, 32, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Harissandi mengatakan FNP ditetapkan tersangka bersama tiga orang rekannya, yakni inisial D dan Di yang diketahui berprofesi sebagai disk jockey (DJ), serta pemandu lagu berinisial N.

Menurut Kapolres, penetapan status tersangka itu dilakukan setelah FNP dan tiga rekannya dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu melalui pemeriksaan urine.

"FNP anggota DPRD Mura (Musi Rawas, red) dan tiga rekannya, dua merupakan wanita dan satu pria, semuanya hasil tes urine-nya positif konsumsi sabu-sabu," katanya dikonfirmasi di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Selasa.

Kapolres menjelaskan FNP dan tiga rekannya ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Ramayana, Taba Pingin, Lubuk Linggau Selatan II, pada Senin (7/11) pagi.

Kepada penyidik, tersangka FNP mengaku sudah mengonsumsi sabu-sabu selama setengah tahun terakhir atau enam bulan. Sekaligus yang bersangkutan juga mengakui dalam keadaan masih mabuk saat ditangkap usai melakukan pesta narkoba Minggu (6/11) malam sebelumnya.

Dalam penangkapan di rumah kontrakan milik tersangka N tersebut, polisi mendapatkan barang bukti 0,40 gram sabu-sabu yang disembunyikan di dapur.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 11 huruf i juncto pasal 132 huruf I dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(antara/jpnn)

Polres Lubuk Linggau menetapkan anggota DPRD Musi Rawas, Sumsel berinisial FNP, 32, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News