Anggota KPU Bawa 'Pistol' jadi Tersangka
Jumat, 22 Juli 2011 – 12:26 WIB
Penetapan Maruli Lubis sebagai tersangka dinyatakan oleh Kaurbin Ops Reskrim Ipda Sofyan H Nasution SH, Kamis (21/7) di ruang kerjanya. Kata Sofyan, sudah dua kali pihaknya memanggil Maruli Lubis. “Surat panggilan pertama 16 Juli 2011 lalu dan surat panggilan kedua 18 Juli 2011 lalu,” katanya.
Pada surat pemanggilan kedua ini, polisi menunggu kedatangan Maruli Firman Lubis yang telah menyampaikan surat permohonan izin ditundanya pemeriksaan pada 20 Juli 2011 karena Maruli sedang mengikuti sosialisasi bela negara di Wisma Benteng, Medan pada 21 Juli 2011.
“Kita akan menunggu beliau dalam beberapa hari setelah acara sosialisasi seperti yang disampaikan beliau dalam suratnya ini. Bila tidak mengindahkan surat panggilan kedua ini, kita akan melayangkan surat panggilan ketiga sekaligus pemanggilan secara paksa,” ungkapnya.
TAPANULI -- Polisi menetapkan anggota KPUD Tapteng Maruli Firman Lubis sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam saat kampanye salah satu pasangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Jasad Korban Penembakan di Kapuas Hulu Belum Diautopsi, Ini Alasannya
Jumat, 19 April 2024 – 11:21 WIB - Kriminal
Kombes Aditya Sebut Kriminalitas di Yogyakarta Bisa Ditekan Selama Lebaran
Jumat, 19 April 2024 – 11:04 WIB - Kriminal
Bocah 5 Tahun di Cengkareng jadi Korban Pelecehan Hingga Kesakitan saat BAB
Kamis, 18 April 2024 – 19:04 WIB - Kriminal
M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
Kamis, 18 April 2024 – 15:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Penyesalan Pelatih Australia Seusai Takluk dari Timnas U-23 Indonesia
Jumat, 19 April 2024 – 13:27 WIB - Sepak Bola
Pengakuan Jujur Pelatih Australia Soal Ernando Ari
Jumat, 19 April 2024 – 14:59 WIB - Humaniora
Formasi CPNS 2024 & PPPK Terbanyak untuk Honorer Tenaga Teknis
Jumat, 19 April 2024 – 13:05 WIB - Sport
Tony Vidmar Puji Ernando Ari, Sebut Australia Frustasi Menghadapi Indonesia
Jumat, 19 April 2024 – 13:18 WIB - Hukum
5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
Jumat, 19 April 2024 – 14:30 WIB