Anggota KPUD & Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo Dilaporkan ke DKPP, Ini Penyebabnya
jpnn.com, BUNGO - Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bungo dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh tim hukum pasangan bupati nomor urut 01.
Juru Bicara Tim Hukum Pasangan Bupati Nomor Urut 1, Paisal menyatakan ada tiga orang yang dilaporkan pihaknya ke Bawaslu Jambi dan DKPP.
Ketiganya adalah anggota KPUD Sri Hartati, Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo Ahmadi dan anggota Bawaslu Herik Parnando.
“Ketiganya kami laporkan karena tidak profesional dan transparan dalam menjalankan tugas mereka mengawal Pilkada Kabupaten Bungo," ujar dia dalam siaran persnya.
Dia menyebut KPU dan Bawaslu terkesan tidak tegas dan lamban dalam memproses sejumlah laporan pelanggaran yang dilakukan anggota KPPS sejak pencoblosan hingga perhitungan.
"Padahal waktu yang diberikan untuk menyelesaikan perselisihan pilkada ini sangat singkat,” kata dia.
Tim hukum Dedy-Dayat juga menyatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi sejumlah bukti soal tidak transparannya penyelenggaraan pilkada dan ada sejumlah bukti keberpihakan oknum PPS dalam pilkada Bupati Bungo tersebut.
Sebelumnya, lanjut Paisal, tim Hukum dan Advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo Dedy – Dayat juga telah mendampingi masyarakat melaporkan dugaan kecurangan Pilkada Bungo 2024 ke Bawaslu Kabupaten Bungo.