Anggota Polres Bengkalis Bripka B Terancam Dipecat
jpnn.com, PEKANBARU - Bripka B anggota Polres Bengkalis yang terlibat dalam kasus narkoba terancam dipecat.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan saat ini proses pemeriksaan etik terhadap Bripka B terus berlangsung.
Bripka B yang mendekam di tempat khusus (Patsus) Bidpropam Polda Riau itu sudah bersatatus terduga pelanggar kode etik.
Dia disangkakan dengan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri jo Pasal 5 ayat 1 huruf B dan Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Selanjutnya akan dilakukan proses sidang kode etik Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf B dan pasal 8 huruf C angka 1 peraturan kepolisian negara republik Indonesia No 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri dan selanjutnya nanti akan dilakukan proses sidang kode etik Polri.
“Tergantung hasil putusan sidang etik. Jika merujuk pada pasal yang disangkakan Bripka B bisa saja di-PTDH jika terbukti. Namun tetap kami kedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Kombes Nandang kepada JPNN.com Selasa (23/5).
Anak buah Kapolres Bengkalis AKBP Bimo Setyo Anggoro itu ditangkap bersama istrinya Jaksa SH karena diduga menerima uang Rp 2,6 miliar dari terdakwa narkotika yang sedang ditangani SH. (mcr36/jpnn)