Angkutan Umum Bebas PPN
Rabu, 24 November 2010 – 16:44 WIB
Penegasan aturan itu tercantum dalam surat edaran Dirjen Pajak No SE-119/PJ/2010 tanggal 16 November 2010 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Umum di Jalan. Sebelumnya, ketentuan pembebasan PPN untuk penyerahan jasa oleh angkutan umum di jalan sudah diatur dalam pasal 1 angka 4 Keputusan Menteri Keuangan No.527/KMK.03/2006.
Iqbal menyatakan, angkutan umum yang dimaksud adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek maupun tidak. Syaratnya, angkutan tersebut harus menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam atau pelat kuning. "Angkutan umum itu termasuk yang bersifat charter atau sewa," katanya. (owi/oki)