Anies Batalkan Pengadaan Lift untuk Rumah Dinas
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya membatalkan pengadaan lift di rumah dinas kepala daerah Jakarta. Hal ini karena pengadaan lift Rp 750 juta itu dinilai sebagai pemborosan.
"Karena itu, ini (lift) supaya tidak dilaksanakan dan dibatalkan," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (25/1).
Mengenai pengadaan lift ini, Anies mengaku tidak mengetahuinya. Dia baru menyadari adanya pengadaan lift dari media.
"Saya terima kasih itu muncul, jadi kemudian kami tahu," jelas dia.
Selain pengadaan lift, Anies mendapatkan informasi bahwa rumah dinas gubernur di Jalan Taman Suropati No 7, Jakarta Pusat telah dianggarkan untuk direnovasi. Hal ini diketahui Anies usai berdiskusi dengan Sekretaris Daerah Jakarta Syaefullah.
"Karena tidak ada kebutuhan untuk renovasi besar dan lain-lain. Dan Pak Sekda cerita ini beberapa kali ada inisiatif renovasi-renovasi banyak fasilitas," kata Anies.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,43 miliar untuk merenovasi rumah dinas gubernur.
Rencana renovasi ini tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018. Sedangkan, untuk pengadaan lift senilai Rp 750,2 juta. (Tan/jpnn)