Anies Berhak Tolak Lanjutkan Reklamasi
Dia juga menilai dari sisi kelembagaan sebenarnya ada masalah dengan reklamasi itu.
Menurut dia, ini sebenarnya otorisasinya ke gubernur.
Kemudian gubernur diperintahkan ke sejumlah kelembagaan, membentuk badan pengarah, pelaksana dan tim pengendali.
Sedangkan Bappenas dalam keppres itu diperintahkan untuk memberi pengarahan pada kelembagaan dan badan pelaksana.
Kalau Bappenas sadar ada masalah, seharusnya memerintahkan reklamasi dilaksanakan oleh badan pelaksana dan pihak ketiga.
“Apakah badan pelaksana itu ada? Merekalah yang bisa melaksanakan kerja sama dengan pihak ketiga,” jelasnya.
Dia menambahkan, gubernur dalam perintah Keppres 52 itu harus membuat peraturan dan tata cara reklamasi.
Persoalannya, ujar Margarito, apakah ada atau tidak peraturan yang dibuat tersebut.