Anies Sudah Terlalu Banyak Melanggar Aturan
Kamis, 15 Februari 2018 – 20:49 WIB
Untuk diketahui, penataan kawasan Tanah Abang, dianggap melanggar UU yakni penempatan PKL di salah satu ruas jalan di depan Stasiun Tanah Abang. Kebijakan tersebut dinilai melanggar peraturan tentang lalu lintas.
Undang-undang yang mengatur di antaranya UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2). Demikian juga, ada larangan yang sama pada UU No. 38 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. (eve/JPC)