Anji Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba, Polisi Juga Temukan Barang Bukti di Bandung
Selasa, 15 Juni 2021 – 13:05 WIB
Atas perbuatannya, Anji disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Pasal penyalahgunaan itu ada di 127, kepemilikan diatur di 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009," jelas Ronaldo.
Anji eks vokalis Drive sebelumnya ditangkap di sebuah studio kawasan Cibubur, Jumat (11/6). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ganja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Anji juga positif THC atau ganja.(mcr7/jpnn)