Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anji Jalani Rehabilitasi Rawat Inap 3 Bulan, Bagaimana Kelanjutan Proses Hukumnya?

Jumat, 25 Juni 2021 – 11:55 WIB
Anji Jalani Rehabilitasi Rawat Inap 3 Bulan, Bagaimana Kelanjutan Proses Hukumnya? - JPNN.COM
Anji eks Drive (tengah) saat di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (14/6). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA - Musikus Anji akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan rehabilitasi tersebut sesuai dengan hasil asesmen dari BNNP DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, polisi akan membawa pelantun lagu Dia tersebut ke RSKO Cibubur.

"Saudara AN (dibawa) ke RSKO untuk diberikan rehabilitasi medis di sana berupa rawat inap selama tiga bulan sesuai rekomendasi," ujar Ronaldo di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (25/6).

Ronaldo memastikan proses hukum terhadap pria berkepala plontos itu akan tetap dilanjutkan.

Tindakan tersebut sesuai dengan hasil rekomendasi dari tim asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta terhadap Anji.

"Proses hukumnya tetap berjalan sebagaimana yang kami sampaikan di awal penyidikan terhadap tersangka AN menggunakan pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1," jelas Ronaldo.

"Jadi, kasus ini bukan dengan rehabilitasi kasusnya sudah selesai," lanjutnya.

Musisi Anji sebelumnya ditangkap di studio kawasan Cibubur, Jumat (11/6) lalu. Dari pemeriksaan urine, suami Wina Natalia itu positif THC atau ganja.

Atas perbuatannya, Anji disangkakan dengan Pasal 111 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mcr7/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Musikus Anji akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

Redaktur & Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News