Anji Terancam 12 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Musisi Anji didakwa dua pasal sekaligus terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/9).
Josep selaku JPU mengatakan Anji dijerat pasal 111 ayat (1) dan 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana antara dari minimalnya tidak ada, maksimal 12 tahun ya," kata Josep.
Atas dakwaan tersebut, Anji terancam hukuman 12 tahun penjara.
Mantan vokalis Drive itu saat ini masih menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Anji ditangkap aparat di sebuah studio di kawasan Cibubur pada 11 Juni 2021 lalu.
Saat menangkap pelantun Melepasmu itu, aparat menemukan barang bukti berupa ganja. (ded/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: