Antasari Bilang itu Kasus Perdata
Rabu, 03 September 2008 – 19:21 WIB
Lantas bagaimana dengan adanya tudigan korupsi karena kerugian negara akibat kontrak jual yang tidak sesuai harga pasar itu mencapai Rp 700 triliun? Antasari menilai hal itu belum cukup. "Korupsi itu ada empat unsur, yaitu memperkaya diri sendiri, melanggar kewenangan, merugikan keuangan negara dan ada perbuatan melawan hukum. Lihat ini secara keseluruhan, jangan dipotong-potong," kilahnya.(ara/JPNN)