Antasari Jamin Tak Ada Penyadapan Liar
Kamis, 04 September 2008 – 14:09 WIB
Anggota komisi X lainnya juga khawatir penyadapan oleh KPK itu akan membuat makin banyak anggota DPR yang dijerat KPK, karena hasil penyadapan akan dugunakan untuk memeriksa dan melakukan penyidikan.Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK Antasari Azhar menegaskan bahwa KPK menerapkan mekanisme internal yang ketat sebelum melakukan penyadapan. "Proses penyadapan itu ada mekanismenya, tidak bisa kami iseng-iseng menyadap," ujar Antasari.
Menurutnya, penyadapan oleh KPK dilakukan setelah ada indikasi yang kuat tentang adanya tindak pidana korupsi. "KPK bukan menyadap dulu baru ada pidana. Harus ada indikasi dulu. Untuk penguatan pembuktian, baru kita lakukan penyadapan atas usulan penyidik dan dengan persetujuan pimpinan," beber Antasari.Karenanya, mantan jaksa yang pernah sukses menjerat anggota legislatif faerah ke penjara itu menegaskan bahwa para anggota DPR tak perlu khawatir melakukan pembicaraan per telepon. "Jangan khawatir. Silaturahmi bapak-bapak tidak akan terganggu. Telepon saja," ucapnya.Antasari mengaku akan bertanggungjawab penuh jika sampai ada petugas KPK yang melakukan penyadapan liar. Dikatakan, penegakan hukum oleh KPK ditujukan agar masyarakat tentram. "Bukan untuk membuat masyarakat jadi tidak tentram," tandasnya.(ara/JPNN)