Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Antasari Perintahkan Takziah di Kuburan Mun\'im

Jumat, 27 September 2013 – 13:14 WIB
Antasari Perintahkan Takziah di Kuburan Mun\'im - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar meminta kuasa hukumnya, Boyamin Saiman untuk melakukan takziah di pemakaman dokter ahli forensik RSCM, Abdul Mun'im Idris, SPF (66). Takziah ini merupakan bentuk belasungkawa Antasari terhadap Mun'im.

"Aku diminta Pak Antasari Azhar untuk takziah di pemakaman dokter Mun'im Idris langsung di TPU Menteng Pulo setelah Jumatan ini sebagai bentuk belasungkawa," kata Boyamin dalam pesan singkat, Jumat (27/9).

Ia menuturkan, selama ini Antasari merasa cukup terbantu dengan kesaksian ahli almarhum dalam mencari keadilan dalam kasus yang menimpa kliennya.

Boyamin menambahkan, pihaknya sebenarnya sudah menyiapkan Mun'im untuk menjadi saksi ahli pada sidang Peninjauan Kembali kedua setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Di MK kemarin sengaja kita simpan almarhum untuk tidak menjadi saksi ahli, namun takdir berkehendak lain dengan memanggil beliau mendahului kita semua," kata Boyamin.

Mun'im sudah cukup lama mengiringi kasus Antasari. Ia yang membantu Antasari untuk mencari bukti baru sebelum mengajukan Peninjauan Kembali dalam kasus yang menjeratnya.

Mun'im meninggal dunia pada Jumat (27/9), di RSCM Jakpus. Mun'im meninggal karena mengalami komplikasi penyakit yang diteritanya. Diketahui, Mun'im mengidap sejumlah penyakit jantung, hepatitis, dan kangker pankreas.

Mun'im meninggalkan enam anak, sembilan cucu serta satu cicit. Munim dikabarkan dirawat di rumah sakit sejak 7 September 2013. (gil/jpnn)

JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar meminta kuasa hukumnya, Boyamin Saiman untuk melakukan takziah di pemakaman

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News