Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Antasari Sebut Dalang Kriminalisasi Itu Langgar Pasal..

Selasa, 14 Februari 2017 – 18:24 WIB
Antasari Sebut Dalang Kriminalisasi Itu Langgar Pasal.. - JPNN.COM
Antasari Azhar. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar melaporkan dugaan persangkaan palsu atau kriminalisasi ke Bareskrim Polri, Selasa (14/2).

Menurut Antasari, pelaku melanggar Pasal 318 KUHP. "Pagi tadi saya datangi Bareskrim untuk melaporkan adanya persangkaan palsu yang sering media sebut rekayasa kasus saya," kata Antasari di kantor sementara Bareskrim di Kementerian Kelautan dan Pertanian, Jakarta Pusat, Selasa (14/2).

Selain itu, Antasari juga melaporkan dugaan tindak pidana penghilangan barang bukti yang dibutuhkan dalam persidangan oleh pejabat atau penguasa.

Menurutnya, salah seorang pejabat telah menghilangkan barang bukti berupa baju yang digunakan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, korban pembunuhan pada 15 Maret 2009.

Mantan jaksa ini menilai, baju itu penting untuk mengungkap perkara pembunuhan yang divonis kepadanya. Dia pun menyertakan pasal 417 KUHP untuk dugaan pidana ini.

"Pasal 417 KUHP itu adalah masalah perbuatan penguasa, pejabat yang ditunjuk dalam hal ini, yang menghilangkan baju korban. Tapi di 417 itu tidak disebut baju korban. Menghilangkan, menghapus, apalah segala macam itu. Nah, itu saya laporkan juga," kata Antasari.

Pada kesempatan yang sama, Antasari menyebut bahwa Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono sebagai dalang di balik kriminalisasi ini.

Namun, selesai Antasari membuat laporan, tidak tercantum nama pelapor alias "dalam lidik." Laporan diterima polisi dan diberi nomor LP/167/II/2017/Bareskrim. (mg4/jpnn)

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar melaporkan dugaan persangkaan palsu atau kriminalisasi ke Bareskrim Polri, Selasa

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News