Antasari Terancam Hukuman Mati
Senin, 04 Mei 2009 – 17:22 WIB
Hingga jumpa pers berakhir Antasri masih menjalani pemeriksaan dengan status saksi dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Meski demikian, Wahyono juga menegaskan kalau Antasari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 340 KUHP berbunyi, 'Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa oranng lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.(rie/JPNN)