Anthony Sedih, Komisi IX Sangkal Terima Duit
jpnn.com -
”Dari jumlah Rp12,9 miliar yang menurut Terdakwa I Hamka Yandhu diserahkan kepada anggota DPR-RI Komisi IX, hanya beberapa orang yang mengakui telah menerimanya, yaitu Hamka Yandhu sendiri menerima Rp500 juta, Anthony Ziedra Abidin Rp500 juta, H Amru Al Mu'tasyim menurut Hamka Yandhu menerima Rp400 juta tetapi di persidangan hanya mengakui menerima Rp300 juta, Ali As'ad di persidangan mengaku menerima Rp100 juta, sedangkan menurut Hamka uang yang diserahkan Rp250 juta,” beber Anthony dalam buku yang disusun pengacaranya, Maqdir Ismail dkk.
Masih adalagi, Agus Tjondro Prayitno yang menerima Rp25 juta padahal Hamka mengaku menyerahkan Rp250 juta melalui H Dudhi Makmun Murod, William Tutuarima diberi Rp50 juta padahal Hamka mengaku menyerahkan Rp250 juta melalui Dudhie Makmun Murod, Emir Mois menerima US$2500 dan Rp75 juta, tetapi yang disita penyidik KPK Rp250 juta, padahal Hamka menyerahkan Rp300 juta, Bobby Suhardiman mengaku menerima Rp250 juta.
”Berdasarkan keterangan tersebut diatas jumlah total yang diserahkan kepada anggota DPR-RI Komisi IX adalah Rp2,275 miliar. Siapa yang jujur dan yang berbohong dalam persoalan ini? Terdakwa I Hamka Yandhu ataukah para anggota Komisi IX yang mengaku menerima tetapi jumlahnya tidak sama dengan apa yang dikatakan Hamka,” cetusnya.(gus/jpnn)