AP II Wajibkan Restoran di Bandara Soetta Gunakan Kompor Listrik
jpnn.com - JAKARTA - PT Angkasa Pura (AP) II mengharuskan seluruh tenant atau penyewa gerai untuk warung makan dan restoran di area terminal penumpang Bandara Soekarno-Hatta menggunakan kompor listrik. Kebijakan itu diambil menyusul insiden kebakaran di Terminal 2E Bandara Soetta yang berasal dari JW Lounge, Minggu (6/7).
Menurut Direktur Operasional dan Teknik PT AP II Djoko Murjatmojo, meski penyebab kebakaran belum diketahui secara pasti, namun perusahaan pengelola bandara itu berupaya meminimalisir terjadinya hal serupa. "Kami sudah buat surat edarannya di Terminal 1, 2, 3 tidak boleh menggunakan kompor selain kompor listrik,” katanya di Jakarta, Senin (6/7) malam.
Selain itu, PT AP II juga melarang penggunaan minyak goreng. Sebab, percikan minyak goreng selalu meninggalkan kerak yang mudah terbakar saat terkena api dari kompor gas.
“Nah minyak ini kalau tidak dibersihkan bisa kebakaran. Dan saat ini alat untuk memanaskan yang paling efisien adalah listrik," papar Djoko.
Lalu bagaimana jika ada tenant yang keberatan dengan larangan tersebut? Djoko mempersilahkan para tenant untuk mencari area baru di luar terminal atau mencari solusi lain.
"Kalau masih pakai minyak, ya silakan jual yang lain yang tidak pakai digoreng. Atau cari lokasi baru yang terpisah dari gedung terminal. Misalnya di dekat area parkir bandara," katanya.(chi/jpnn)