Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Apa Kaitan Pebisnis Properti Ini dengan Suap Raperda Reklamasi?

Minggu, 03 April 2016 – 17:38 WIB
Apa Kaitan Pebisnis Properti Ini dengan Suap Raperda Reklamasi? - JPNN.COM
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Bos Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan terkait pengembangan penyidikan dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana wilayah zonasi pesisir pulau-pulau kecil, dan Raperda tentang tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta.

Belum jelas apa peranan Aguan dalam kasus ini hingga ia dicegah bepergian ke luar negeri. Selama ini Aguan dikenal sebagai pebisnis properti papan atas Indonesia. Salah satu orang terkaya di Indonesia ini juga aktif di berbagai kegiatan sosial melalui Yayasan Buddha Tzu Chi.

Sebagai relawan, Aguan banyak membantu orang tak mampu melalui yayasan itu. Pemilik PT Jakarta International Hotel dan Development itu kini tak bisa bepergian ke luar negeri setelah KPK meminta Imigrasi mencegahnya sejak Jumat (1/4).

“(Pencegahan) terkait kasus raperda reklamasi,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, menjawab JPNN, Minggu (3/4).

Sejauh ini, Aguan belum terkonfirmasi kaitannya dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro. Kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan KPK, Kamis (31/3) malam.

Ariesman diduga menyuap Sanusi Rp 2 miliar dalam dua kali pemberian. "Intinya ada uang Rp 2 miliar yang diserahkan kepada Sanusi," kata Ibnu Akhyat, pengacara Ariesman di KPK, Sabtu (2/4).

Pengacara Sanusi, Krisna Murthi menegaskan bahwa inisiator suap kepada kliennya ialah oknum PT APL.

“Yang pasti klien kami memang disuap. Inisiatornya swasta (oknum APL),” kata Krisna di markas KPK, Sabtu (2/4) dini hari.(boy/jpnn)

JAKARTA – Bos Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close