'Apa Masih Diperlukan Kesaksian Surya Paloh?'
jpnn.com - JAKARTA – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh tidak hadir dalam persidangan perkara suap dengan terdakwa Patrice Rio Capella,di pengadilan tipikor, Jakarta, Senin (23/11). Absennya Surya Paloh tersebut tanpa keterangan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
JPU memutuskan memanggil ulang Surya Paloh agar hadir menjadi saksi pada Senin, 30 November 2015 mendatang. "Penuntut Umum memutuskan untuk menghadirkan saudara Surya Dharma Paloh sebagai saksi, Yang Mulia," kata Jaksa Yudi Kristiana kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta.
Menanggapi pernyataan Jaksa Yudi, Ketua Majelis Hakim Artha Theresia Silalahi lantas meminta ketegasan lagi. Pasalnya, sebagaimana komitmen awal bahwa hari ini merupakan pemeriksaan terakhir saksi-saksi yang dihadirkan JPU.
"Apa masih diperlukan kesaksian Surya Paloh?" tanya Hakim Artha.
"Keterangan saksi masih diperlukan dan kesaksiannya sangat relevan," jawab Jaksa Yudi meyakinkan majelis hakim.
Akhirnya, majelis sepakat bahwa sidang bakal dilanjutkan Senin pekan depan. Agendanya adalah menghadirkan Surya Paloh dan saksi ade-charge (saksi yang meringankan).
Sebelumnya dijadwalkan Surya Paloh akan dihadirkan sebagai saksi dalam perkara suap eks Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella. Diketahui, Surya Paloh pernah menjadi saksi dalam penyidikan perkara Rio Capella.
Saat itu, Surya Paloh dicecar soal pertemuan islah antara Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Wakilnya Tengku Erry Nuradi di kantor DPP Partai NasDem, Gondangdia, Jakarta. Pertemuan itu dilakukan setelah nama Gatot ditulis sebagai tersangka di surat panggilan staf Pemprov Sumut dalam perkara korupsi dana bansos yang ditangani Kejaksaan Agung. Dan pengakuan istri Gatot, Evy Susanti, usai islah Gatot tidak lagi mendapat panggilan dari kejaksaan. (put/jpg/jpnn)