Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Apa pun Keputusannya, di Aceh Tetap Pilkada Langsung

Rabu, 17 September 2014 – 08:32 WIB
Apa pun Keputusannya, di Aceh Tetap Pilkada Langsung - JPNN.COM

TAKENGON – Penolakan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) dengan rumusan kepala daerah dipilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), juga dinyatakan Komite Peralihan Aceh (KPA) dan Partai Aceh (PA) Wilayah Linge Kabupaten Aceh Tengah.
 
“Cara pemilihan Kepala Daerah lewat anggota dewan, hanya akan membuka peluang besar untuk bermain politik uang,” tegas Ketua KPA/PA Linge, Ismuddin kepada Rakyat Aceh (grup JPNN), Selasa (16/9).

Menurutnya, peluang yang besar terjadi transaksi money politik tersebut dilakukan oleh para anggota dewan sendiri.

“Pasti sangat berbeda dengan pemilihan secara langsung oleh rakyat yang menggunakan hati nurani," ujar Renggali, sapaan Ketua KPA ini.

“Kepala Daerah yang dipilih langsung oleh rakyat, tentu lebih baik dari pada dipilih lewat lembaga dewan,” imbuhnya.
 
Menurut Renggali, Aceh memiliki keistimewaan yang tertuang dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA), untuk tidak terpengaruh dengan hadirnya Undang-Undang Pilkada yang baru.
 
“Hal itu cukup kuat bagi Aceh untuk tetap melangsungkan Pilkada langsung, yang memberikan kedaulatan penuh di tangan rakyat. Saya berharap Pemerintah Pusat tidak setengah hati dalam mengimplementasikan semua hal yang terkandung di MoU Helsinki dan UUPA," tuturnya.
 
Dia turut menyinggung terkait masih banyaknya masalah lain yang belum diselesaikan pemerintah pusat terhadap penerapan MoU Helsinki dan UUPA di Aceh.

Di antaranya, kata Renggali, adalah terkait lambang dan bendera Aceh yang sampai sekarang belum juga dituntaskan pembahasannya oleh pemerintah pusat.
 
"Atau seperti soal pembagian hasil Migas Aceh juga yang tertuang dalam MoU Helsinki. Kalau sesuai MoU, pembagian hasil Migas untuk Aceh adalah 70 persen. Tapi sekarang baru memperoleh 30 persen," tutupnya. (ron)

TAKENGON – Penolakan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) dengan rumusan kepala daerah dipilih Dewan Perwakilan Rakyat

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close