Apa yang Disembunyikan oleh Polisi? Tidak Ada
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly menilai pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) kerusuhan 21-22 Mei 2019 tidak perlu dilakukan.
Dia menegaskan, penuntasan kasus tersebut sebaiknya diserahkan saja ke Polri. "Polisi kan sudah menjelaskan secara terang benderang melalui konferensi pers tentang peristiwa itu. Bukti-buktinya semua dijelaskan," kata Yasonna di gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/6).
Menurut Yasonna, jika Polri tidak benar dalam bekerja, maka ada Komisi III DPR selaku mitra kerja yang mengawasinya dan mempertanyakan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
BACA JUGA: Kubu Prabowo – Sandi Sebut Ada Penggelembungan Suara, Oh Banyak Banget
Dikatakan, di Komisi III DPR itu juga ada perwakilan dari partai politik yang bisa mempertanyakan kepada Polri.
Karena itu, menteri asal PDI Perjuangan ini sekali lagi menegaskan tidak perlu dilakukan pembentukan TGPF. "Tidak perlulah TGPF itu, untuk apa? Itu menurut saya pribadi," papar politisi yang pernah duduk di Komisi Hukum DPR RI itu.
Menurut dia, semua sudah dibuka terang benderang oleh Polri kepada publik. "Apa yang disembunyikan oleh polisi, tidak ada," katanya. (Boy/jpnn)