Apa yang Menyebabkan Dwi Kewarganegaraan Indonesia sekadar Wacana?
Dari sisi pekerjaan, warga asing yang juga memiliki status warga negara Indonesia dikhawatirkan akan mengambil jatah pekerja kelas menengah-bawah warga Indonesia.
"Karena kalau [untuk sekarang] pekerjaan di Indonesia untuk warganegara asing minimal level-nya manager, kecuali kalau dia jadi tenaga pendidik," ujarnya.
Akankah mengembalikan diaspora ke Indonesia?
Menko Luhut mengajukan proposal dua kewarganegaraan ini dengan harapan menarik perhatian diaspora terampil kembali ke Indonesia.
Namun Tanti merasa hal ini tidak akan mengembalikan diaspora yang "sudah terbiasa di luar" negeri.
"Kecil kemungkinan, kecuali kalau mereka sudah cukup tua, sudah lelah berada di luar negeri," katanya.
"Tapi selama masih di usia produktif kemungkinannya kecil yang mau benar-benar balik."
Apa langkah selanjutnya?
Tanti mengatakan proposal dwi kewarganegaraan harus melalui beberapa langkah sebelum akhirnya bisa diloloskan.
Untuk mengubah sebuah undang-undang, diperlukan rancangan undang-undang (RUU) yang berasal dari DPR atau presiden.