Apa yang Menyebabkan Dwi Kewarganegaraan Indonesia sekadar Wacana?
RUU ini harus disetujui DPR dan presiden untuk kemudian dibahas.
"Kalau sudah ada persetujuan bersama DPR dan presiden, baru nanti RUU itu masuk dalam Prolegnas, Program Legislasi Nasional," katanya.
"Kalau sudah masuk Prolegnas nanti baru bisa dibahas."
"Jadi panjang banget untuk perubahan Undang-Undang."
Menurutnya, topik kewarganegaraan ini belum mencapai persetujuan, bahkan di DPR, yang menurutnya "masih terpecah."
"Kalau semakin dekat iya sih, cuma kayaknya kalau saat ini belum ke titik yang cukup dekat," katanya.
"Apalagi saat ini kan Pak Luhut berada di pemerintahan Pak Jokowi yang akan segera berakhir ... titik terangnya itu belum ketahuan.
"Cuma biasanya kalau ada pejabat yang sudah berani memberikan statement mungkin memang sudah ada sebuah rancangan yang pemerintah siapkan untuk itu."