Apakah Gaji PPPK Paruh Waktu Dihitung per Jam? ASN atau Buruh, sih?
Dia mengatakan banyak rekannya yang bingung dengan kebijakan pemerintah saat ini. Komitmen penyelesaian honorer makin tidak jelas.
"Seolah-olah honorer ini dianggap beban negara. Kami ini honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan instansi pemerintah ini apa sih kerjanya kalau bukan untuk mensejahterakan rakyatnya," kata Sahirudin kepada JPNN.com secara terpisah.
Gaji PPPK Paruh Waktu Dihitung per Jam?
Istilah pekarja paruh waktu selama ini sudah dikenal di kalangan perburuhan, antara lain tercantum di Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pasal 16 ayat (1) PP Pengupahan menyatakan, “Penetapan Upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang bekerja secara paruh waktu.”
Penjelasan Pasal 16 ayat (1) PP Pengupahan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “bekerja secara paruh waktu” adalah bekerja kurang dari 7 jam 1 hari dan kurang dari 35 jam 1 minggu.”
Nah, apakah sistem penggajian untuk PPPK Paruh Waktu nantinya mengadopsi ketentuan yang berlaku pada buruh perusahaan swasta itu? Masih harus ditunggu proses pembahasan RUU ASN selanjutnya.
Jika sistem pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu ternyata nantinya sama dengan yang diberlakukan terhadap buruh part time, berarti ASN jenis baru ini statusnya mirip pegawai swasta.
Selamat untuk PPPK yang Dilantik
Di tengah kuatnya kalangan honorer membahas isi DIM RUU ASN yang diduga akan mengalihkan 2,3 juta honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, di beberapa daerah dilakukan pelantikan PPPK hasil seleksi 2022.