Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Apapun Hasil Keputusan MK, Semua Pihak Harus Menerima dengan Lapang Dada

Sabtu, 06 April 2024 – 22:43 WIB
Apapun Hasil Keputusan MK, Semua Pihak Harus Menerima dengan Lapang Dada - JPNN.COM
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (keempat kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon Tim Hukum pasangan Ganjar-Mahfud. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024.

Selanjutnya, delapan hakim konstitusi akan mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membuat putusan.

Pengamat politik Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro mengimbau semua kalangan bisa menerima apapun putusan hakim konstitusi dalam perkara tersebut. Dia menegaskan, siap berkontestasi artinya siap kalah atau menang.

“Apapun keputusan MK tentu harus diterima semua pihak secara besar hati, lapang dada, dan legawa. Karena putusan MK merupakan putusan final dan mengikat,” kata Bawono.

Dalam perjalanan tujuh kali persidangan, Bawono menilai bukan hal mudah bagi penggugat untuk membuktikan bahwa telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan massif atau TSM dalam Pilpres 2024.

Belajar dari dua Pilpres sebelumnya, ketika penggugat sulit membuktikan kecurangan secara TSM, Bawono menyebut, hampir bisa dipastikan hakim konstitusi tidak mengabulkan gugatan.

“Karena putusan MK final dan mengikat, tidak perlu lagi pengerahan massa seperti 2019 yang menelan korban. Baiknya diterima dengan lapang dada. Bagi yang kalah, ini bukan kiamat seolah tidak ada hari esok. Ini hanya kontestasi lima tahunan, siap menang, juga harus siap kalah,” ujar Bawono. (flo/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Delapan hakim konstitusi akan mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membuat putusan terkait hasil sidang PHPU.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News