Aparat Diminta Usut Kaitan LBH Jakarta dengan Gerakan Separatis Papua
jpnn.com - Maraknya demonstrasi antirasisme terhadap warga Papua yang diikuti dengan pengibaran bendera separatis, telah menimbulkan kericuhan dan gangguan keamanan dalam negeri. Situasi diperparah dengan penggiringan isu dan campur tangan yang dilakukan oleh beberapa individu, kelompok Ormas, maupun Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Hal itu diungkapkan Koordinator Lapangan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hendri saat melakukan aksi penyampaian pendapat di depan kantor LBH Jakarta, Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (2/9). SDR menuding LBH Jakarta memberikan fasilitas maupun perlindungan kepada gerakan separatis yang ingin merusak kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Salah satunya perlindungan kepada pegiat Referendum Papua, Surya Anta Ginting, yang pernah ditangkap pada tahun 2016 oleh kepolisian dan mendapat bantuan hukum oleh pihak LBH Jakarta,” ujar Hendri.
BACA JUGA: Bu Mega Utus Seseorang Bertemu Tokoh Agama Katolik dan Protestan di Papua
Surya Anta Ginting yang juga sebagai juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua, telah ditangkap pihak Polda Metro Jaya terkait kasus pengibaran bendera bintang kejora dalam aksi unjuk rasa menuntut referendum di depan Istana Merdeka, Jakarta pada 28 Agustus 2019 lalu.
Hendri menyatakan pihaknya merasa terganggu dengan aksi-aksi separatis dan pengibaran bendera lain di wilayah NKRI. “Kami punya hak yang juga diatur oleh UUD 1945 merujuk pasal 30 ayat 1 yang menyatakan, tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara,” katanya.
Karena itu, SDR menuntut agar LBH Jakarta dibubarkan. “Usut juga penyandang dana gerakan separatis melalui LBH Jakarta,” tegasnya.
SDR juga mengajak seluruh komponen masyarakat dan semua pihak untuk tidak terprovokasi, serta menghindari pemanfaatan situasi yang mengarah kepada upaya adu domba dan perpecahan bangsa. “Papua adalah kita, tidak boleh ada negara lain di atas bumi pertiwi Indonesia,” pungkasnya. (dil/jpnn)