Apartemen Ini Sudah 2 Kali Dijadikan Lokasi Prostitusi, KPAI Geram
Kamis, 08 April 2021 – 09:42 WIB
Guruh mengatakan tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena pelanggaran Pasal 76F Jo pasal 83 Jo pasal 76. Jo pusat B8 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang."Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Guruh. (antara/jpnn)