APDI: Membuka Kotak Pandora SIREKAP Sebagai Saksi Bisu Kejahatan Pilpres 2024
“SIREKAP hanya disetarakan dengan sarana alat bantu seperti bangku, spidol, bolpoint dan lain-lain. Bisa kita bayangkan bagaimana sebuah Peraturan Perundang-undangan dibuat tergesa-gesa dan baru disahkan pada tanggal 13 Februari 2024, hanya 1 (satu ) hari menjelang hari pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024. Lalu kapan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Petrus.
Padahal SIREKAP sudah dirancang bahkan dikerjasamakan pembuatannya sejak 1 Oktober 2021 melalui sebuah MoU antara KPU dengan ITB, tanpa ada kejelasan bagaimana mekanisme atau metode pengadaannya yang seharusnya mengacu kepada Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Sementara SIREKAP baru naik pangkat dari sekadar MoU pada tanggal 1 Oktober 2021 kemudian mendapat legalitas di dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 pada 18 Desember 2023, Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tanggal 15 Januari 2024 (dua hari menjelang pencoblosan), yaitu ditempatkan sebagai sarana dalam Penghitungan Suara Pemilu saat menjelang hari/tanggal Pencoblosan dan Penghitungan Suara.
Dari definisi SIREKAP KPU, menurut PKPU No.25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, maka SIREKAP KPU tidak semata-mata sebagai alat bantu Rekapitulasi Penghitungan Suara Hasil Pemilu sebagaimana sering didalilkan oleh KPU, malainkan SIREKAP KPU merupakan sarana utama publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu.
“Artinya dalil KPU bahwa Aplikasi SIREKAP sebagai alat bantu dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara Hasil Pemilu, terbantahkan dan merupakan suatu kebohongan publik oleh Pimpinan KPU,” tegas Petrus.
Petrus menyatakan sejumlah kelemahan yang berimplikasi hukum sebagai Perbuatan Melanggar Hukum, mulai dari Proses Pengadaan Aplikasi SIREKAP KPU hingga dituangkan dalam PKPU No. 25 Tahun 2023 dan PKPU No.5 Tahun 2024, dipastikan terdapat berbagai kelemahan SIREKAP dalam operasionalnya, dapat diinventarisasi sebagai berikut:
Pertama, KPU maupun ITB hingga kini tidak menjelaskan kepada public tentang mekanisme atau metode apa (E-purchasing, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, Tender Cepat, dan Seleksi, yang digunakan dalam pengadaan Aplikasi SIREKAP KPU untuk Pemilu 2024.
Kedua, penggunaan Aplikasi SIREKAP KPU, diduga tidak digunakan untuk memudahkan akses publik untuk mengakses hasil suara hasil Pemilu yang sudah dihitung, melainkan digunakan oleh dan untuk kepentingan pihak ketiga atau peserta Pilpres tertentu di luar tujuan pengadaannya menurut UU.