APDI: Membuka Kotak Pandora SIREKAP Sebagai Saksi Bisu Kejahatan Pilpres 2024
Ketiga, Aplikasi SIREKAP KPU ternyata digunakan sebagai:
a. Sarana "publikasi" hasil penghitungan suara;
b. Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara; dan
c. Alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara Pemilu.
Kempat, SIREKAP KPU bukan semata-mata alat bantu dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu akan tetapi Aplikasi SIREKAP KPU menjadi sarana utama
Publikasi "Hasil Penghitungan Suara dan Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.
Kelima, Aplikasi SIREKAP justru menjadi penentu, sementara Penghitungan Suara secara manual yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017, peran dan fungsinya digeser hanya untuk menjustifikasi hasil yang sudah ada di SIREKAP.
Keenam, Aplikasi SIREKAP KPU, dalam penggunaannya menimbulkan masalah, sering mati, tidak berfungsi dan tidak digunakan tanpa pertanggungjawaban.