Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

APDI: Membuka Kotak Pandora SIREKAP Sebagai Saksi Bisu Kejahatan Pilpres 2024

Senin, 08 April 2024 – 10:18 WIB
APDI: Membuka Kotak Pandora SIREKAP Sebagai Saksi Bisu Kejahatan Pilpres 2024 - JPNN.COM
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sekaligus Koordinator Pergerakan Advokat Indonesia (Perekat) Nusantara seusai diskusi bertema Membuka Kotak Pandora SIREKAP Saksi Bisu Kejahatan Pilpres 2024 yang digelar Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI) di Jakarta, Minggu (7/4). Foto: Friederich Batari/JPNN.com

“Hal ini patut diduga disengaja oleh oknum KPU, terlebih-lebih karena SIREKAP didesain dengan kemampuan untuk melakukan kecurangan dan itulah yang dicoba ditutup-tutupi,” ujar Petrus.

Ketujuh, kenyataannya Aplikasi SIREKAP KPU, tidak dapat digunakan untuk memperlancar Rekapitulasi Penghitungan Suara secara berjenjang oleh KPU dan mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dengan demikian menjadi bukti telah terjadi pelanggaran secara TSM.

Kedelapan, Server SIREKAP KPU diakui KPU terhubung ke Server Alibaba Cloud di Singapura, tanpa ada kejelasan tentang mekanisme Pengadaannya dan bagaimana bentuk perjanjian kerja samanya, karena menyangkut Data Pribadi Pemilih dan Rahasia Negara Data Pemilu yang dikelola pihak asing.

Sembilan, sikap pimpinan KPU dan Pimpinan ITB masih tertutup soal pengadaan Aplikasi SIREKAP.

Petus menilai sikap KPU yang tertutup soal pengadaan Aplikasi SIREKAP tersebut bertentangan dengan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa, bertentangan dengan Prinsip Pengadaan Barang/Jasa dan Etika Pengadaan Bagang/Jasa menurut Perpres No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Menurut Petrus, jika SIREKAP hanya diatur dengan MoU antara KPU dan ITB, maka hal itu jelas menyalahi prosedure Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Ini patut dapat diduga telah terjadi Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pemilu yang kewenangan penanganannya adalah BARESKRIM POLRI, bukan  kewenangan Bawaslu,” ujar Petrus.

Bahkan di dalam persidangan tampak ada upaya dari KPU dan Paslon 02 selaku Pihak Terkait berusaha untuk menegasikan SIREKAP, dengan alasan semua Penghitungan Suara Pemilu dilakukan secara manual dan berjenjang yang menentukan.

Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI) menggelar Diskusi Publik bertema Membuka Kotak Pandora SIREKAP Saksi Bisu Kejahatan Pilpres 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close