Apindo Tolak Sertifikasi Halal untuk Obat
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Sertifikasi Halal yang tengah dibahas di DPR akan makin merepotkan kalangan pengusaha. Menurutnya, regulasi itu akan saling tumpang tindih lantaran pengaturan soal haram sudah dipegang MUI.
"Ngapain bikin undang-undang baru, itu akan menambah persoalan baru, mekanismenya sulit," ujar Sofjan di Jakarta, Senin (21/10).
Menurutnya, akan lebih baik membuat undang-undang yang secara khusus menentukan klasifikasi produk haram saja karena pilihannya lebih sedikit dan lebih mudah dilakukan pemerintah.
"Bagi pengusaha, regulasi seperti ini pada akhirnya akan menjadi beban biaya baru. Efek lanjutannya, produk-produk yang berkaitan dengan regulasi itu, misal produk farmasi, secara tidak langsung, harganya akan terkerek naik," tegasnya.
Ditambahkan Sofjan, langkah tersebut akan menambah biaya baru lagi. "Kami menolak dan kenapa tidak tiru saja aturan di negara-negara Islam yang jelas menyebut produk apa saja yang haram," sergahnya.
Ia menduga, jika aturan ini diterapkan, selain akan merepotkan, juga sangat sulit sekali pengawasannya. Bahkan, pengusaha pengusaha kecil di daerah, baik obat-obatan, makanan minuman, akan terbebani.
"Saya sendiri sudah beri masukan ke DPR. Pembahasannya sudah lama, tapi dari dulu kami keberatan akan lebih baik mengikuti aturan halal yang sudah ada. Tidak usah tambah undang-undang lagi," lanjutnya.
Ia mengingatkan, jika tujuan aturan ini juga untuk mencari uang, menambah pundi-pundi pemerintah, maka besar kemungkinan industri farmasi akan terbebani. “Ini menghambat perkembangan industri farmasi. Negara-negara di Arab saja yang Muslimnya hebat tidak membuat UU seperti ini, kita ini kan negara Pancasila, sudahlah tidak usah ada aturan yang bikin repot," tandasnya. (esy/jpnn)