Apresiasi 10 Perusahaan yang Mempekerjakan Disabilitas
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengamanatkan perusahaan swasta untuk mempekerjakan 1 persen penyandang disabilitas dari total pekerjanya sedangkan perusahaan BUMN sebanyak 2 persen.
Dirjen Maruli mengatakan perusahaan baik BUMN/BUMD ataupun swasta wajib memberikan kesempatan yang sama bagi para rekan disabilitas.
Pasalnya penyandang disabilitas juga memiliki kesempatan yang sama untuk bekerja.
"Jangan dilihat keterbatasannya, tapi dilihat kompetensinya. Berikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas," ujar Dirjen Maruli.
Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) menyelenggarakan pameran kesempatan kerja (job fair) Nasional XVII Tahun 2018 di Hotel Bhumi Wiyata Kota Depok, Jawa Barat.
Job fair yang terbuka untuk umum dan gratis ini diselenggarakan mulai 4 – 5 Juli 2018 dengan jam buka pukul 08.00 – 16.00 WIB.
Para pencari kerja bisa melakukan pendaftaran menggunakan sistem on-line melalui website e-bursakerja.kemnaker.go.id
Job fair ini diikuti 158 perusahaan dan instasni dengan menyediakan lebih dari 12.000 lowongan kerja yaitu industri start up, telekomunikasi dan teknologi informasi, perbankan, manufaktur, retail, agro industri, automotif, dan jasa, dll.