APTRI Sebut Harga Gula Rp 12.500 per Kilogram Bikin Miskin Petani Tebu
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) membenahi aturan tentang tata niaga gula di Indonesia, yang mereka anggap lebih banyak merugikan petani tebu.
Ketua Umum DPN APTRI Soemitro Samadikoen mengatakan, petani tebu dirugikan atas Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 27/M-DAG/PER/5/2017 yang menetapkan harga acuan gula tani (harga pokok penjualan/HPP) Rp 9.100 per kilogram, dan harga eceran tertinggi (HET) gula Rp 12.500 per kilogram.
"Harga yang diatur dalam Permendag ini merugikan petani karena harga acuan gula tani (HPP) masih di bawah Biaya Pokok Produksi (BPP) sebesar Rp10.600 per kilo, sedangkan HPP idealnya harus di atas BPP," ujar Soemitro di Jakarta, Rabu (2/8).
Dia menegaskan bahwa petani keberatan atas HET gula di pasar atau retail yang dibatasi Rp.12.500 per kilogram karena pada kenyataannya pedagang menekan harga beli gula petani pada harga di bawah Rp. 10.000 per kilogram (di bawah biaya produksi). Sehingga harga gula petani bisa turun sampai Rp 9.100/kg.
"Harga eceran tertinggi (HET) harus di atas HPP. Jadi jelas sekali bahwa dengan besaran HPP dan HET yang ada sangat merugikan petani," ujarnya.
Soemitro mengatakan, dalam rakernas APTRI pada 20 - 21 Juli lalu telah dikeluarkan rekomendasi untuk meminta Menteri Perdagangan menaikkan HPP gula tani menjadi Rp11.000 dibanding aturan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Rp9.100,-/Kg. Pihaknya juga meminta agar menaikkan HET gula menjadi sebesar Rp14.000 dari aturan saat ini sebesar Rp. 12.500,-/Kg.
"Angka kenaikan yang kami ajukan ini sangat wajar. Sebab petani perlu mendapat keuntungan dari usaha tani tebu selama setahun. Di pihak pedagang juga untung dan juga tidak memberatkan kepada konsumen," ujarnya. (adk/jpnn)