Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Arab Saudi Bakal Hapus Hukuman Cambuk

Sabtu, 25 April 2020 – 15:28 WIB
Arab Saudi Bakal Hapus Hukuman Cambuk - JPNN.COM
Ilustrasi hukuman cambuk. Arab Saudi berencana menghapus hukuman cambuk. Foto ilustrasi: Antara Aceh/Ampelsa

jpnn.com, RIYADH - Arab Saudi bakal menghapus cambuk sebagai bentuk hukuman. Demikian dokumen mahkamah agung yang dilihat Reuters pada Jumat (24/4).

Keputusan Komisi Umum Mahkamah Agung yang diambil pada April ini akan membuat hukuman cambuk digantikan dengan vonis penjara atau denda, atau dua-duanya.

"Keputusan itu merupakan perpanjangan dari reformasi HAM yang diperkenalkan di bawah arahan Raja Salman dan diawasi langsung oleh Putra Mahkota Mohammed Bin Salman," bunyi dokumen tersebut.

Cambuk diterapkan untuk menghukum berbagai kejahatan di Arab Saudi. Tanpa sistem hukum yang digolongkan supaya sejalan dengan ayat-ayat untuk membentuk hukum syariah atau hukum Islam, hakim memiliki keleluasaan untuk menafsirkan ayat agama dan menentukan keputusan mereka sendiri.

Kelompok-kelompok pembela HAM telah mendokumentasikan kasus-kasus pada masa lalu, yaitu ketika hakim Arab Saudi menghukum cambuk para penjahat berbagai pelanggaran, termasuk mabuk di tempat umum dan pelecehan.

"Reformasi ini merupakan langkah maju penting dalam agenda HAM Arab Saudi dan satu dari banyak reformasi baru-baru ini di Kerajaan tersebut," kata presiden Komisi HAM (HRC) yang didukung negara, Awwad Alawwad, kepada Reuters.

Bentuk lain hukuman fisik, seperti potong anggota tubuh bagi pencuri atau penggal kepala bagi pembunuh dan pelaku terorisme, belum dilarang.

"Ini adalah perubahan yang disambut baik tetapi seharusnya sudah dilakukan dari sejak dulu," kata Adam Coogle, Wakil Direktur Divisi Timur Tengah dan Afrika Utara di Human Rights Watch. "Tak ada yang menghalangi Arab Saudi agar mereformasi sistem peradilannya yang tak adil." (antara/jpnn)

Arab Saudi bakal menghapus cambuk sebagai bentuk hukuman. Demikian dokumen mahkamah agung yang dilihat Reuters pada Jumat (24/4).

Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News