Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Arab Saudi Tangkap 181 Jemaah Haji Ilegal Asal Indonesia

Jumat, 06 September 2019 – 18:30 WIB
Arab Saudi Tangkap 181 Jemaah Haji Ilegal Asal Indonesia - JPNN.COM
Jemaah haji Indonesia. (Foto: Dok Jpnn.com)

jpnn.com, JEDDAH - KJRI Jeddah mengabarkan bahwa aparat Arab Saudi telah menangkap 181 jemaah haji ilegal asal Indonesia. Mereka adalah WNI yang melaksanakan ibadah haji tanpa visa haji dan surat izin (tasrekh).

Keterangan tertulis KJRI Jeddah, Jumat (6/9), menyebutkan bahwa sebagian besar WNI digerebek di apartemen, dan sebagian lainnya di sebuah tempat penampungan di Mekkah. Mereka kini ditahan di rumah detensi imigrasi (tarhil) Syimaisi.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pelayanan dan Pelindungan Warga (Yanlin) KJRI Jeddah, sebagian besar dari 181 orang tersebut mengaku tertipu tawaran berhaji oleh seorang oknum agen perjalanan. Oknum yang dimaksud ikut terjaring dalam operasi tersebut.

Selain itu, KJRI Jeddah juga tengah menangani sejumlah WNI lain yang terlunta-lunta usai melaksanakan ibadah haji karena tidak memiliki tiket pulang. Hal ini terjadi karena mereka diberangkatkan dengan visa kerja dan tidak diuruskan izin keluar (exit permit) oleh perusahaan/agen perjalanan yang memberangkatkan.

BACA JUGA: Tenang, Kemenag Jamin Pemulangan Jemaah Haji RI yang Dirawat di Arab Saudi

Pelaksana Fungsi Konsuler-1 yang merangkap Koordinator Yanlin KJRI Jeddah Safaat Ghofur menyebutkan pihak KJRI hingga saat ini telah memberikan pendampingan terhadap 201 orang WNI.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 195 orang telah dipulangkan ke Indonesia, sedangkan sisanya masih diupayakan agar bisa segera pulang ke Tanah Air.

“Masih ada lima orang jamaah tertunda pemulangannya karena tidak memiliki tiket pulang. Mereka korban penipuan oleh oknum travel,” kata Safaat. (Yashinta Difa Pramudyani/antara/dil/jpnn)

KJRI Jeddah mengabarkan bahwa aparat Arab Saudi telah menangkap 181 jemaah haji ilegal asal Indonesia. Mereka adalah WNI yang melaksanakan ibadah haji tanpa visa haji dan surat izin (tasrekh)

Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close