Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar
jpnn.com - Politikus Arief Poyuono menilai Edi Damansyah layak didiskualifikasi pada Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 karena dianggap sudah menjabat bupati dua periode.
Arief mengatakan KPU harus menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 129/PUU-XII/2024 yang dibacakan oleh para Hakim Mahkamah Konstitusi pada hari Kamis 14 November 2024.
Putusan itu tentang Penghitungan Masa Jabatan Kepala Daerah yang diatur dalam Pasal 19 huruf e pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa masa jabatan Kepala Daerah dihitung sejak pelantikan.
"Di mana Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, dijadikan dasar hukum oleh KPU dan bupati dua periode Edi Damansyah yang berambisi untuk maju untuk kali ketiga, dalam Pilkada Serentak 2024," ujar Arief.
Menurut Arief, kesengajaan dan ketidakpedulian KPU sangat jelas dalam pencalonan Edi Damansyah yang pernah mengajukan permohonan Judicial Review pada perkara Nomor 2/PUU-XXI/2023 pada 28 Februari 2023 tetapi ditolak MK, karena telah dianggap menjabat dua periode.
"MK dalam putusannya menyatakan bahwa masa jabatannya (Edi, red) sebagai Plt Bupati maupun Bupati definitif Kutai Kartanegara menggantikan Rita Widyasari pada masa bakti 2016-2021 telah dihitung sebagai satu periode penuh," tutur Arief.
Hal itu menurutnya diperkuat dengan Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024, di mana MK menolak memberikan tafsir baru mengenai cara penghitungan dua periode masa jabatan Kepala Daerah seperti yang dimohonkan oleh kuasa hukum pasangan Helmi-Mian dan Elva-Rizal.
MK kembali menegaskan bahwa makna 'masa jabatan' telah dijelaskan dalam Putusan MK: Nomor 67/PUU-XVIII/2020 dan Nomor 2/PUU-XXI/2023, di mana masa jabatan dihitung satu periode penuh jika kepala daerah telah menjabat setengah atau lebih dari masa jabatannya, baik secara definitif maupun sebagai pejabat sementara (Plt).