Arist: Kebiri Dengan Suntik Kimia Bisa Diterapkan!
Senin, 13 Februari 2017 – 17:14 WIB
Perubahan tersebut menyangkut peningkatan pidana pokok dari kejahatan terhadap anak.
"Kami ingin orang dewasa yang melakukan kejahatan terhadap anak bisa dihukum berat," ujarnya.
Dalam peningkatan pidana itu, hukuman yang semula minimal lima tahun ditambah menjadi sepuluh tahun.
Hukuman maksimalnya menjadi 20 tahun. Bahkan, jika unsurnya terpenuhi, hukuman bisa lebih berat.
Khususnya kejahatan yang dilakukan berulang-ulang dan mengakibatkan cacat permanen atau kematian.
''Hukuman kebiri dengan suntik kimia atau pasang cip bisa diterapkan," tegasnya. (aji/c18/fal/jpnn)