AROPI Ajukan Judicial Review
Selasa, 10 Februari 2009 – 16:27 WIB
Akan tetapi, ketentuan dalam Pasal 245 UU Nomor 10/2008 secara tersurat telah membatasi dan mereduksi hak-hak konstitusional para penyelenggara survei sebagai warga negara RI. Dimana, ketentuan dalam pasal tersebut menyatakan bahwa partisipasi masyarakat, termasuk partisipasi lembaga survei harus tunduk pada ketentuan KPU. Dengan begitu, hal ini tentu telah membuka ruang yang sangat lebar bagi KPU untuk bertindak melebihi kewenangan yang diberikan oleh UU dan mereduksi ketentuan yang dijamin konstitusi.
''Pasal 245 UU Nomor 10/2008 menurut hemat kami adalah ''pasal karet'', terlalu umum serta tidak jelas acuan dan hasil kerjanya. Ketentuan mengenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ayat (5), juga tidak mendasar,'' ujarnya.
Pelanggaran partisipasi masyarakat dalam Pemilu, misalnya pelanggaran dalam aktivitas survei, jelas tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana Pemilu. Kalau sudah lembaga survei tidak kredibel atau melanggar kode etik, maka masyarakatlah yang akan memberi sanksi. Sedangkan bila lembaga survei melakukan tindak pidana penipuan misalnya, seharusnya pengaturannya diserahkan ke KUHPidana, bukan UU Pemilu. Jadi, jelaslah ketentuan dalam Pasal 245 UU 10/2008, selain mengekang kebebasan ilmiah, juga mengancam hak hidup para penyelenggara survei yang dijamin konstitusi.(sid/JPNN)