Arsjad Rasjid Tegaskan Tidak akan Maju Lagi jadi Calon Ketum di Munas Kadin Indonesia
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra mengingatkan pelaksanaan munas harus berlandaskan pada AD/ART yang telah disahkan oleh Keppres Nomor18 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin), sebagai pedoman utama yang mengatur seluruh proses dan kegiatan organisasi Kadin Indonesia.
Dengan demikian, munas tersebut harus terlaksana dalam kerangka peraturan yang sah demi menjaga kredibilitas dan integritas organisasi.
“Kami mengajak seluruh pengurus Kadin provinsi, Kadin kabupaten/kota, dan anggota ALB, mari berorganisasi dengan integritas tegak lurus pada peraturan serta ketentuan, serta fokus bekerja melayani dan tetap semangat sebagai mitra strategis pemerintah,” ujar Eka. (antara/jpnn)