Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Artis Menyambi PSK, Sanksi Sosialnya Jangan Diberi Panggung

Kamis, 14 Mei 2015 – 20:55 WIB
Artis Menyambi PSK, Sanksi Sosialnya Jangan Diberi Panggung - JPNN.COM
Artis Menyambi PSK, Sanksi Sosialnya Jangan Diberi Panggung. Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel. Foto JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel meyakini hukum Indonesia tidak akan memberikan efek jera kepada para pelaku bisnis prostitusi.

Alasannya, tindak pidana yang dijatuhkan kepada mereka yang terlibat sangat ringan.

Apalagi kata dia, tindak pidana kepada Pekerja Seks Komersial (PSK) dan konsumennya tidak diatur tegas dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pelaku ya muncikari pelaku, pengguna juga pelaku. Makanya saya tidak gunakan kata pelaku karena jadi rancu. Saya menyebut pelacurnya. Terkait penindakan kalau menunggu regulasi, revisi KUHP, itu prosesnya panjang," kata Reza kepada JPNN.com, Kamis (14/5).

Yang bisa dilakukan saat ini bagi para artis yang menyambi jadi PSK adalah sanksi sosial.

"Tanpa harus menunggu itu kan masyarakat punya mekanisme, sanksi sosial. Kalau memang kita muak, kita jijik kita benci terhadap hal macam ini ya sudah kita kasih sanksi sosial," ucapnya.

Ia mencontohkan dengan kasus Ariel Peterpan (sekarang NOAH) dan Amel Alvi. Menurutnya, sanksi sosialnya adalah tidak memberikan panggung bagi para artis yang terlibat pada kasus-kasus asusila.

"Ariel Peterpan jangan beli CD-nya, Amel (AA) jangan kita kasih panggung masuk TV lagi, yang lonte itu jangan kasih sinetron lagi. Kalau mereka tampil di TV matikan TV, ganti channel sehingga ratingnya turun. Kalau rating turun kontrak tidak diperpanjang, iklan kabur, bangkrut," katanya. (fat/awa/jpnn)

JPNN.com JAKARTA - Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel meyakini hukum Indonesia tidak akan memberikan efek jera kepada para pelaku bisnis prostitusi.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News