Artis Video Porno Diancam 12 Tahun
jpnn.com - PURWOKERTO -- Masih ingat kasus beredarnya video porno yang dilakukan seorang ayah terhadap anak angkatnya beberapa waktu lalu? Ya, BS (64) warga Desa Lesmana, Kecamatan Ajibarang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Purwokerto dengan agenda pemerisaan saksi, Selasa (28/1) kemarin.
Seperti dilansir Radar Banyumas (JPNN Grup), dalam sidang yang berlangsung tertutup ini, BS yang sudah berambut putih ini didampingi kuasa hukumnya Djoko Susanto SH.
Dengan berjalan dan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, terdakwa duduk di hadapaan ketua majelis hakim Agus Tjahjo Mahendra SH MH.
Dalam sidang perdananya terdahulu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi Idris SH menjerat terdakwa dengan Pasal 35 No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 294 KUHP ayat 2 tentang pencabulan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (ali)