ASABRI Bakal Bayarkan Gaji Ke-13 Mulai 5 Juni 2023
jpnn.com, JAKARTA - PT ASABRI (Persero) akan melakukan pembayaran gaji ke-13 kepada pensiunan mulai 5 Juni mendatang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Perusahaan Okki Jatnika menyampaikan pembayaran gaji ke-13 tahun 2023 ini diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Pensiunan TNI, Polri, ASN Kemhan/Polri mulai 5 Juni mendatang.
Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan nantinya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 39 Tahun 2023.
"Kami akan terus berupaya dan berkomitmen untuk memberikan layanan yang berkualitas serta memberikan kemudahan bagi Peserta,” ujar Okki Jatnika.
Peserta ASABRI bisa melihat status autentikasi dan rincian penerimaan gaji ke-13 melalui aplikasi ASABRI Mobile yang dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store.
Berikut ketentuan pembayaran gaji ke-13 bagi bagi Pensiunan TNI, Polri, ASN Kemhan/Polri:
- Penerima Gaji Ketiga Belas tahun 2023 adalah Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, Penerima Pensiun Terusan yang berhak atas pembayaran bulan Mei 2023;
- Peserta yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2023 dan setelahnya, Pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2023 dilaksanakan oleh Kesatuan Kerja Terakhir;
- Komponen pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2023 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras dan/atau tunjangan tambahan penghasilan;
- Pemberian Gaji Ketiga Belas tahun 2023 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Pemberian Gaji Ketiga Belas tahun 2023 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah;
- Dalam hal Aparatur Negara sekaligus Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara, sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, maka Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) Gaji Ketiga Belas yang nilainya paling besar;
- Dalam hal Aparatur Negara Sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan yaitu Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara dan Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Tunjangan;
- Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan yaitu Gaji Ketiga Belas sebagai Pensiunan dan Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Tunjangan;
- Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan yaitu Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Tunjangan.(chi/jpnn)